PERATURAN DAN REGULASI
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak
untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 ayat 1).
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai
Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan hak cipta pada umumnya
berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat
dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau
melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan
Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur
Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur
dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS
DIBIDANG PRODUKSI DAN DESAIN
1.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis,
para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan
hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
- Merupakan kumpulan modal/saham,
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
- Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
- Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
- Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
- Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
2.
Kontrak Bisnis
Walaupun ada emoat perbedaan dari
segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi
dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang
oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian
yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah.
Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta
notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries
karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
KONSULTAN
ENGINEERING
1.
Prosedur Pendirian Bisnis
Konsultan
Mendirikan perusahaan konsultan
adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan
keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai
historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian
kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang
pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik
kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa
bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan
lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi
yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif
lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan
hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang
diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha
berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini
biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah
itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan
yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus
diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi
yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya
adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan
pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
2.
Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja
untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan
bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
- Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
- Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
- Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
- Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
- Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah
bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap
sah. Tetapi ada baiknya anda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak
kerja yang baik.
3.
Pendirian Bisnis
Sebagai orang yang pernah
memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang
yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas.
Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara
obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi
yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang
tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas
ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian
oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha,
ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek
pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang
administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka
ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif
dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya
tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi
dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara
yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu
negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia,
sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan
dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup
mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan
berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan
dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan
beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat
birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi
pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang
menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus
dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan,
khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh
menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan
mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak
berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan
SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang
pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini
bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang
terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat.
Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif
pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha
akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya
jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam
mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%,
karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus
membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak
tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih
baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha,
memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha,
berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya
iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal
kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah
dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya,
rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan
terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai
lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali
tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan
sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan
Australia.
Sumber:
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
http://ekohariyanto136.blogspot.co.id/2015/12/tugas-softskill-bab-8-aspek-bisnis-di.html?m=1
http://rendi-aray.blogspot.co.id/2012/03/konsultan-engineering.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar