A. ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B. PROFESI
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
C. PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
D. KODE ETIK HAKIM
Tegaknya hukum dan keadilan serta
penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya
martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure
sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan
nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan
profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh
sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan
dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan
tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di
mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.
Wewenang dan tugas hakim yang
sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan
pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan
itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan
secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan
dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
1.
BERPERILAKU ADIL
Adil bermakna menempatkan sesuatu
pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu
prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian,
tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan
memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang
peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar
harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2.
BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dapat dan
berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran
akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap
pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan.
3.
BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijaksana bermakna mampu
bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik
norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan
dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu
memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana
mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa
yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4.
BERSIKAP MANDIRI
Mandiri bermakna mampu bertindak
sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas
dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang
tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai
tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan
kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas
tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada
nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
6.
BERTANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab bermakna
kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi
wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat
atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7.
MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada
diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan
dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri,
khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh,
sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat
sebagai aparatur Peradilan.
8.
BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada
norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk
mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi
akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas,
ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya,
serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9.
BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendah hati bermakna kesadaran
akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari
setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap
realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang
lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan,
penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10.
BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional
bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan
pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan
mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu
pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga
tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
HAKIM
1. Setiap
Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar Hakim
di dalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.
2. Pelanggaran
terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi yang layak
dijatuhkan, harus dipertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan
pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari
pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan ataupun pihak lain.
3. Hakim
yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini diperiksa oleh
Mahkamah Agung RI dan / atau Komisi Yudisial RI.
4. Mahkamah
Agung RI atau Komisi Yudisial RI menyampaikan hasil putusan atas hasil
pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Agung.
5. Hakim
yang diusulkan untuk dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian
oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI diberi kesempatan untuk membela
diri di Majelis Kehormatan Hakim.
Referensi :
1.
bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/kode_etik_hakim.pdf
2.
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
STANDAR TEKNIK
STANDAR TEKNIK
Standard
Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar
spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya
oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah
payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan
standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya
mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh
suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Standar Teknik di berbagai kegiatan
dan hasil produksi contohnya :ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API,BSI, SNI
1. ASME (American Society of
Mechanical Engineers)
ASME,
didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi
profesional yang, "mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik
rekayasa multidisiplin ilmu dan kerja sama di seluruh dunia" melalui
"pembangunan pendidikan, pelatihan dan profesional lanjutan , kode dan
standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan
bentuk lain dari jangkauan. "kareananya ASME adalah masyarakat teknik,
organisasi standar, sebuah organisasi penelitian dan pengembangan, sebuah
organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba.
Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika
Utara, ASME telah menjadi multidisiplin dan global,ASME didirikan pada tahun
1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet
and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan
bejana . Dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanik,
ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis, menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan
ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan
banyak dan program pendidikan.
2. ANSI (the American National
Standards Institute)
Didirikan
pada tahun 1918, yang merupakan hasil usaha gabungan dari the American
Institute of Electrical Engineers, the American Society of Mechanical
Engineers, the American Society of Civil Engineers, the American Institute of
Mining and Metallurgical Engineers, the American Society of Testing Materials
and U.S Departement o War, Navy and Commerce. Saat ini ANSI menjadi pendukung
bagi International Engineering Consortium (IEC), Organization for Standard,
ISO.
3. ASTM (American Standard Testing
and Material)
ASTM
Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan
standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM
Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari
American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun
1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada
rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari
12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju
maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di
atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan
tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.
4. TEMA (Tubular Exchanger
Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers
Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka
shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan
penukar panas selama lebih dari 60tahun.Standar TEMA dan perangkat lunak telah
mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan
tube penukar panas mekanik.
TEMA
adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan
secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren
terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai
subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja
peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan
masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah
memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat
mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan
solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti
teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama
lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi
pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki
kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan
praktis pasar saat ini.
5. JIS ( Japanese Industrial
Standart )
Standar Industri Jepang (JIS)
menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses
standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan
dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta
bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak
memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel
tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES
lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan
untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association
didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para
Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946,
standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada
1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri
direvisi pada2004 dan“JIS tanda” (produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1
Oktober 2005, baru JIS tanda telah
diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa
transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkan
sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu
untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat
produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
6. DIN ( Deutsches Institut fur
Normung )
DIN, Institut Jerman untuk
Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar
sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun
1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi
persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman
mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman,
DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam
organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar
kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
7. API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin
oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan
kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda
dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli
dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard
formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli
sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti
katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin
mobil daripada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat
pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard
rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan
sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin
motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini
udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan
untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk
oli sepeda motor. Termasuk atria motor
semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang
memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan
Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan
spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF,
SAE20w-40).
8. BSI ( Badan Standar Inggris )
BSI Standar adalah Inggris Badan
Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan
Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional
dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari
semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan
jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar
Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki
hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen
Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba
mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang
diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan.
9. SNI ( Standar Nasional Indonesia )
Salah
satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI
adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia,
dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI
dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice.
STANDAR MANAJEMEN
Standar
manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar
kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar
manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk
mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka
hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional
Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar
internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap
negara.
ISO
didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan
komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148
negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah
ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu,
ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat
diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan
kebutuhan masyarakat.
1. Standar Manajemen Mutu
Standar
Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu
upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan
juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis.
Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau
pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan
konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
2. ISO 9000
ISO
9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang
dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh
International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC)
176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen
mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna
menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan
untuk organisasi.
3. Sistem Manajemen Produksi TQM
Total
Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi
organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan
komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih
keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
4. Six Sigma
Six
Sigma adalah suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total
Quality Management ( TQM ), sangat terfokus terhadap pengendalian kualitas
dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan. Memiliki tujuan
untuk, menghilangkan cacat produksi, memangkas waktu pembuatan produk, dan
mehilangkan biaya. Six sigma juga disebut sistem komprehensive - maksudnya
adalah strategi, disiplin ilmu, dan alat - untuk mencapai dan mendukung
kesuksesan bisnis. Six Sigma disebut strategi karena terfokus pada peningkatan
kepuasan pelanggan, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal,yaitu
DMAIC ( Define, Measure, Analyze, Improve, Control )dan alat karena digunakan
bersamaan dengan yang lainnya, seperti Diagram Pareto(Pareto Chart) dan
Histogram. Kesuksesan peningkatan kualitas dan kinerja bisnis, tergantung dari
kemampuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah. Kemampuan ini adalah
hal fundamental dalam filosofi six sigma.
5. Standar Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum
merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007
Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut
Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian
dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS
18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan)
yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola
resiko K3organisasi (perusahaan) tersebut.
6. Standar Manajemen Lingkungan
Standar
Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus
dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang.
Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan
lain-lain.
7. ISO 14000
Standar
manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen
untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program
sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen
yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari
konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru
merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
8. OHSAS 18000
Standar
OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko
terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
9. ISO 14000
Standar
manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen
untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program
sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen
yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari
konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru
merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
Referensi :
http://alsondamelodic.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-standar-teknik.html?m=1
http://deayudistirarisma.blogspot.co.id/p/standar-manajemen.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar