Studi Kasus :
Telah
terjadi kebakaran di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo yang beralamat di Jl. Agarindo Km. 06 Rt. 12/03
Kel. Bunder Kec. Cikupa Kab. Tangerang. PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo merupakan
perusahaan yang bergerak dibidang produksi karton. Kebakaran terjadi pada hari kamis malam tanggal 31 Desember 2015. Kepala
Kepolisian Sektor Cikupa Kompol Gunrako Menjelaskan, kejadian berawal pada saat
kedua saksi kontrol kedalam Perusahaan bagian gedung produksi, terlihat nyala
api kemudian saksi meminta tolong kepada rekannya security di depan, untuk
memadamkan api namun api tidak bisa di padamkan kemudian api membesar dan merambat
ke gedung lainya sehingga 5 (Lima) Gedung dan 1 (satu) Kantor Staf milik PT.
Dwi Aneka Jaya Kemasindo terbakar. “Kebakaran
disebabkan oleh Konsleting Listrik di Gedung Produksi,”. Kobaran api dapat
dipadamkan dengan 4 unit mobil pemadam, kerugian diduga milyaran rupiah dan
kejadian kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa.
Upaya Penanggulangan Kebakaran :
Standar
keselamatan ini digunakan pada kegiatan penanggulangan kebakaran, yang
ditimbulkan oleh kayu, minyak, kain, kertas, gas, konslet listrik dan
kecorobohan. Resiko yang dapat ditimbulkan dari kebakaran akan menyebabkan
kerugian baik materi maupun nyawa anda. Pencegahan yang harus dilakukan meliputi
dilarang merokok, dilarang membawa/ menggunakan korek api, dilarang menggunakan
kalkulator yang tidak flame proof, dilarang memindahkan atau mempermainkan alat
pemadam kebakaran kecuali keperluan kebakaran/ pengecekan, dan pemasangan
instalasi listrik sesuai dengan standar.
Prosedur K3 Bila Terjadi Kebakaran :
Berikut
adalah langkah kerja penanggulangan kebakaran yang harus diikuti :
1. Bila
sendiri, segera padamkan api dengan alat pemadam terdekat .Bila mungkin
beritahu orang lain baru dulu baru memadamkan api.Bila berdua atau lebih
seorang membunyikan alarm yang lainnya memadamkan.
2. Selamatkan
material atau dokumen. Tetapi Ingat keselamatan diri sendiri.
3. Bila
ada korban celaka, lakukan P3K sesuai prosedur.
4. Segera
hubungi dinas kebakaran apabila tidak dapat menanggulangi kebakaran sebut kan
identitas, nama lokasi, kondisi dan korban.
5. Ikuti
prosedur darurat dan evakuasi.