Latar Belakang
Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures)
pada setiap aktifitas pekerjaan. Dan saat
kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan
efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau
setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan
kerja di dalam sebuah perusahaan harus
dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara
parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan
kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi
bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh, merusak lingkungan yang
pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan
di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam lingkungan dan
perilaku sehat, mampu memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI,
2002).
Kesehatan kerja dapat tercapai secara optimal
jika tiga komponen berupa kapasitas kerja,
beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Kecelakaan ditempat kerja
merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003),
setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal
akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000
orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Kondisi kerja yang buruk
berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, mudah sakit, stres, sulit
berkonsentrasi sehingga menyebabkan menurunnya produktif kerja. Kondisi kerja meliputi
variabel fisik seperti distribusi jam kerja, suhu, penerangan, suara, dan
ciri-ciri arsitektur tempat kerja lingkungan kerja yang kurang nyaman, misalnya
: panas, berisik, sirkulasi udara kurang, kurang bersih, mengakibatkan pekerja mudah stress (Supardi, 2007).
Kondisi lingkungan fisik dapat terjadi misalnya
suhu yang terlalu panas, terlalu dingin, terlalu sesak, kurang cahaya dan
semacamnya. Ruangan yang terlalu panas dan terlalu dingin
menyebabkan ketidaknyamanan seseorang dalam menjalankan
pekerjaan. Panas bukan hanya dalam pengertian temperatur udara, tetapi juga
sirkulasi atau arus udara, munculnya stres kerja, sebab beberapa orang
sangat sensitif pada kebisingan dibanding
yang lain (Margiati, 1999).
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan
berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan
jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk
bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup
dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun
kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses
produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di
kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum
terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat
kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan
peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena
kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang
memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Kelelahan kerja merupakan masalah yang sangat
penting perlu ditanggulangi secara baik. Kelelahan kerja ditandai oleh adanya
penurunan kekuatan otot, rasa lelah yang
merupakan gejala subjektif dan penurunan kesiagaan (Grandjean, 1985).
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan
hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor
yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit
atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan
lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam
kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk
menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman
Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan
kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan
dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah
sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu
kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia,
merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung
banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia
termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha
diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam
bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat
khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut
dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss”
atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama
hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja
sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga
mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan
sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.
Kesehatan dan keselamatan kerja
diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia
sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi,
maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak
perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses
industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Deskripsi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan
Kerja adalah keselamatan yang
berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan Kerja juga merupakan
sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan
kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
Kesehatan dan
Keselamatan kerja (K3) pada dasarnya perupakan
bagian penting dalam dunia Usaha dan dunia
industri, bagi pekerja K3 adalah hak dan
kewajiban sebagai manusia yang dilindungi saat bekerja
sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya dan
itu akan terpenuhi jika Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dilakasanakan dengan baik
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan:
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan:
1. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional.
2. Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
3. Memelihara
sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak terduga (tidak
ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan
bagi yang mengalaminya. Oleh karena itu, sabotase atau
kriminal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.
Kerugian akibat
kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K):
1. Kerusakan
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda lain
kecuali benda jatuh
d. Terjepit oleh bende
e. Gerakan yang melebihi kemampuan
Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena sengatan arus listrik
h. Tersambar petir
i. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
j. Terkena radiasi, dan lain-lain
2. Menurut sumber atau penyebab kecelakaan
a. Dari mesin: pembangkit
tenaga, mesin-mesin penyalur, pengerjaan logam,
mesin pertanian, pertambangan,
dan lain lain.
b. Alat angkut dan alat angkat: kreta,
mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
c. Alat lain: bejana bertekanan,
instalasi dan peralatan listrik, dan sebagainya.
d. Bahan/zat berbahaya dan
radiasi: bahan peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun,
dan sebagainya.
e. Lingkungan kerja: di dalam/ di luar
gedung, di bawah tanah
3. Menurut sifat luka atau kelainan
Patah tulang, memar,
gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari
hasil penelitian, sebagian besar kecelakaan
(80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. Kesalahan
tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja,
teknisi pemeliharaan & perbaikan mesin atau alat lainnya,
instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.
Sumber
: