Sabtu, 15 April 2017

MEMBANDINGKAN RANCANGAN RANGKA (CHASSIS) MOBIL YANG AMAN DAN NYAMAN DENGAN MELAKUKAN SIMULASI MENGGUNAKAN APLIKASI ANSYS WORKBENCH 14.0 DAN AUTODESK INVENTOR PRO 2013

BAB I
LATAR BELAKANG

Mobil yaitu alat transportasi berpenggerak 4 roda digerakkan dengan motor bakar, menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Penggunaan mobil dirasa efektif sebagai alat mobilitas bagi manusia untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pada penggunaan mobil tentunya membutuhkan sebuah rangka chasis yang berfungsi sebagai penompang semua beban yang ada pada kendaraan, untuk sebuah kontruksi rangka chasis itu sendiri harus memiliki kekuatan, ringan dan mempunyai nilai kelenturan.
Rangka merupakan salah satu bagian penting pada mobil yang harus mempunyai kontruksi kuat untuk menahan atau memikul beban kendaraan. Semua beban dalam kendaraan baik itu penumpang, mesin, sistem kemudi, dan segala peralatan kenyamanan semuanya diletakan di atas rangka. Oleh karena itu setiap kontruksi rangka harus mampu untuk menahan semua beban dari kendaran. Sedangkan untuk chasis adalah merupakan satu bagian dari kendaraan, atau dengan kata lain adalah bagian yang tinggal bila bodi mobil dilepaskan keseluruhannya. Chasis itu sendiri terdiri dari rangka, mesin, pemindah tenaga, sistem kemudi, sistem suspensi, sistem rem dan kelengkapan lainnya.

Latar Belakang Perancangan Sasis Mobil Harapan Dan Analisa Simulasi Pembebanan Statik Menggunakan Perangkat  Lunak Ansys 14.0
Sejarah otomotif dimulai awal 1769 dengan di buat mesin bertenaga uap yang mampu menjadi alat transportasi manusia. Pada tahun 1806, mobil pertama yang menggunakan mesin pembakaran internal berbahan bakar gas muncul, yang mengarah pada penemuan mesin modern berbahan bakar bensin pada tahun 1885. Hingga mobil listrik yang muncul pada abad ke -20.  Mungkin di antara kita semua sudah tidak asing lagi ketika mendengar nama perusahaan mobil seperti Ferrari, Marcedes Benz, Ford, BMW, dan lain sebagainya. Selain itu, kita juga sering melihat atau bahkan mengendarai salah satu mobil keluaran dari salah satu perusahaan yang tadi disebutkan namanya. Tapi tahukan kita tentang siapa saja orang yang berjasa dalam penemuan kendaraan yang anda miliki atau tunggai sekarang. Tidak adalah jawaban dari sebagian besar orang yang sering mengendarai mobil atau kendaraan bermotor. Bukti mengatakan bahwa orang lebih mengenal nama perusahaannya itupun hanya tahu singkatannya saja tidak tahu apa kepanjangannya.
Untuk mengingatkan kita kembali pada sejarah mobil, penulis bersama teman-teman terinspirasi untuk membuat perencanaan sebuah mobil dengan konsep klasik yaitu era pertama kali mobil dibuat dengan mesin empat tak berbahan bakar bensin. Awal abad 19-an, kendaraan hanya difungsikan sebagai alat transportasi belaka, tak heran bila proses pembuatannya belum menjamah aspek estetika dan kenyamanan. Yang penting roda bisa berputar, sehingga pengguna bisa mencapai tujuan dengan waktu yang lebih singkat. Jika dilihat dari segi bentuk, kendaraan dahulu hanya berbentuk kotak dengan tujuan bisa untuk mengangkut penumpang ataupun barang.
Kenderaan roda empat secara umum mempunyai beberapa kompoen utama, yaitu : sasis, rangka, body, suspensi, rangkaian penghasil daya, dan rangkaian penerus daya. Sasis adalah bagian dari kendaraan yang berfungsi sebagai penopang bodi dan terdiri dari frame (rangka), engine (mesin), power train (pemindah tenaga), wheels (roda-roda), steering system (sistem kemudi), suspension system (sistem suspensi), brake system (sistem rem), penumpang dan kelengkapan lainnya. Kekuatan dan keamanan sasis memainkan peranan yang penting untuk menghindari kecelakaan fatal. Dengan perkembangan teknologi komputer yang signifikan, masalah desain dapat dengan relatif mudah dilakukan sebelum prototype akhir dibuat. Dengan demikian suatu komponen dapat dievaluasi sebelum diproduksi dan diaplikasikan.

Latar Belakang Perancangan Dan Analisis Chassis Mobil Listrik “Semut Abang ” Menggunakan Software Autodesk Inventor Pro 2013.
Trend kendaraan masa depan mengarah ke mobil listrik, karena mobil ini memiliki keunggulan-keunggulan yang dibutuhkan masyarakat masa depan diantaranya adalah tidak menghasilkan emisi gas buang, tidak ada polusi suara, bersih, mudah perawatan dan masih banyak lagi keunggulan alinnya. Geliat pengembangan mobil listrik nasional juga telah merambah ke tanah air. Berbagai upaya telah ditempuh untuk menggairahkan pengembangan mobil listrik, salah satunya adalah digelarnya berbagai lomba lomba listrik ditingkat mahasiswa misalnya Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE), Indonesia Energy Marathon Challenge (IEMC) yang untuk tingkat Nasional dan Shell Eco Marathon (SEM) untuk tingkat Internasional.Secara umum pada lomba mobil listrik ada dua katagori yaitu prototype dan urban concept.
Prototype adalah kendaraan masa depan dengan desain khusus yang memaksimalkan aspek aerodinamika untuk keperluan lomba, sedangkan urban concept merupakan kendaraan roda empat yang tampilannya mirip mobil pada umumnya dan sesuai untuk berkendara di jalanan. Semut abang merupakan nama mobil listrik pertama ITATS yang akan diikutkan dalam lomba KMHE maupun IEMC. Pada perancangan mobil listrik, selain merancang bentuk bodi yang streamline dan ringan, ada hal yang sangat penting yaitu perancangan chassis. Chassis memiliki bentuk dan ukuran yang kompleks, sehingga apabila dilakukan perancangan secara manual akan memiliki banyak kendala dan hasilnyapun tidak akurat. Untuk mendapatkan hasil yang akurat maka perancangan chassis mobil listrik semut abang ITATS menggunakan software Autodesk Inventor Pro-2013.



BAB II
TUJUAN PENELITIAN

Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan sebuah rancangan rangka chasis leader frame mobil yang aman dan nyaman dengan melakukan simulasi menggunakan aplikasi Ansys Workbench 14.0 dan AUTODESK INVENTOR PRO 2013.

Tujuan Penelitian Perancangan Sasis Mobil Harapan Dan Analisa Simulasi Pembebanan Statik Menggunakan Perangkat  Lunak Ansys 14.0.
Merujuk kepada hal yang telah dibahas pada bagian rumusan masalah dan batasan masalah sebelumnya, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk :
1.     Merencanakan desain struktur sasis Mobil Harapan
2.     Melakukan analisa gaya yang terjadi pada sasis Mobil Harapan
3.     Melakukan perhitungan tegangan geser
4.     Melakukan perhitungan tegangan lentur
5.     Melakukan perhitungan defleksi
6.     Melakukan analisa menggunakan perangkat lunak Ansys 14.0 pada tegangan geser, tegangan lentur, dan defleksi yang terjadi akibat pembebanan statis.

Tujuan Penelitian Perancangan Dan Analisis Chassis Mobil Listrik “Semut Abang ” Menggunakan Software Autodesk Inventor Pro 2013.
Merancang bentuk bodi yang streamline dan ringan, ada hal yang sangat penting yaitu perancangan chassis. Chassis memiliki bentuk dan ukuran yang kompleks, sehingga apabila dilakukan perancangan secara manual akan memiliki banyak kendala dan hasilnyapun tidak akurat. Untuk mendapatkan hasil yang akurat maka perancangan chassis mobil listrik semut abang ITATS menggunakan software Autodesk Inventor Pro-2013.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metodologi Penelitian Perancangan Sasis Mobil Harapan Dan Analisa Simulasi Pembebanan Statik Menggunakan Perangkat  Lunak Ansys 14.0.
Data awal yang digunakan sebagai acuan perancangan sasis Mobil Harapan adalah sebagai berikut :
1.     Model dan dimensi mobil yang direncanakan
Seperti yang diuraikan pada latar belakang, maka model mobil yang direncanakan adalah sebuah mobil dengan konsep klasik. Adapun model mobil yang direncanakan diberikan pada dimensi mobil yang direncanakan diberikan sebagai berikut.
a.      Panjang = 2100 mm
b.     Lebar = 830 mm
c.      Tinggi = 1300 mm
d.     Jarak antara sumbu roda = 1200 mm
e.      Berat kosong = 180 kg
f.      Jumlah penumpang = 2 orang @ 60 kg
2.     Mesin
Mesin yang direncanakan sebagai tenaga penggerak mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a.      Jenis = Motor Besin 4 langkah
b.     Jumlah silinder = 1 silinder
c.      Volume silinder = 150 cc
d.     Daya = 16 HP
e.      Putaran mesin = 9500 rpm
f.      Berat mesin = 70 kg

3.     Material Sasis
Material Sasis yang direncanakan adalah baja struktural. Sifat mekanik dari baja struktural diambil dari enginering data yang ada pada perangkat lunak Ansys Workbench 14.0, yaitu :
a.      Modulus Young = 2 x 1011 Pa
b.     Density = 7850 kg/m3
c.      Poisson’s ratio = 0.3
d.     Ultimate strength = 4,6 x 108 Pa

Metodologi Penelitian Perancangan Dan Analisis Chassis Mobil Listrik “Semut Abang ” Menggunakan Software Autodesk Inventor Pro 2013.
Penelitian dilaksanakan di laboratorium CNC & CAD-CAM dan di Workshop Teknologi Tepat Guna ITATS. Untuk pemecahan masalah, berikut langkah-langkah yang dilakukan :
1.     Kajian Pustaka
Kajian pustaka dilakukan dengan cara mencari dan mempelajari referensi teks, jurnal, paper, serta literatur lain yang terkait dengan penelitian.
2.     Pengumpulan Data
Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data adalah mengadop regulasi pada standarisasi mobil listrik tipe prototype yang telah ditetapkan oleh IEMC (Indonesia Energy Marathon Challenge). Dengan mengacu pada standard yang ada maka dapat dilakukan penelitian terhadap object tersebut yaitu mengenai study kelayakan dari object tersebut, sehingga dapat diketahui perkembangan dari penelitian dari mobil listrik tipe prototype tersebut.
3.     Pemodelan Desain Mobil Listrik
Tahapan ini adalah membuat rancangan mobil listrik mulai dari body dan chassis menggunakan software Autodesk Inventor. Desain dan ukuran mengacu pada regulasi IEMC untuk mobil listrik tipe prototype. .
4.     Simulasi dan Analisis Desain Chassis
Simulasi dan analisis desain mobil listrik menggunakan stress analysis pada Software Autodesk Inventor Professional 2013 dengan metode Finite Element Analysis (FEA). Penerapan metode jenis ini adalah dengan membagi elemen kontinyu menjadi elemen berhingga dan analisa dilakukan pada setiap elemen yang telah dibagi menjadi beberapa bagian tersebut dengan perhitungan secara komputasi numerik.
            5.   Analisis Hasil Simulasi
factor di setiap balok. Kondisi luaran ini menjadi acuan analisis kekuatan dan keamanan dari chassis mobil listrik.
6.   Kesimpulan
Setelah analisa dilakukan, menghasilkan kesimpulan dan saran.


BAB IV
HASIL

Proses simulasi dan analisa menggunakan 2 rancangan rangka guna mengetahui mengetahui kekuatan dan kualitas dari masing-masing rancangan rangka.
Hasil Penelitian Perancangan Sasis Mobil Harapan Dan Analisa Simulasi Pembebanan Statik Menggunakan Perangkat  Lunak Ansys 14.0.
Material Sasis yang direncanakan adalah baja struktural. Sifat mekanik dari baja struktural diambil dari enginering data yang ada pada perangkat lunak Ansys Workbench 14.0, yaitu :
Modulus Young = 2 x 1011 Pa
Density = 7850 kg/m3
Poisson’s ratio = 0.3
Ultimate strength = 4,6 x 108 Pa

Hasil Total Deformation
Pada hasil pengujian tersebut didapat besar tegangan maksimum von Mises sebesar 0.00017991 N/m2. Nilai maksimum von Mises disebabkan karena pada permukaan benda uji tersebut yang mengalami pembebanan yang paling besar.

Hasil Equivalent Stress
Pada hasil pengujian tersebut didapat besar tegangan maksimum von Mises sebesar 5.2372 x 107 Pa dan tegangan minimum von Mises sebesar 176.14 Pa.

Hasil Shear Stress
Pada hasil pengujian tersebut didapat besar tegangan maksimum von Mises sebesar 2.6456 x 106 Pa dan tegangan minimum von Mises sebesar -2.653 x 106 Pa.

Hasil Penelitian Perancangan Dan Analisis Chassis Mobil Listrik “Semut Abang ” Menggunakan Software Autodesk Inventor Pro 2013.
Material Sasis yang direncanakan adalah chassis aluminium 6061. rectangular hollow, ukuran penampang panjang = 50,8 mm, lebar =25,4 mm, tebal = 1mm dan warna abu-abu. Beban hasil perhitungan, yaitu
beban pengemudi = 637,65 Newton,
bodi = 323,73 Newton,
komponen = 196,2 Newton.

Hasil Displacement
Pada hasil pengujian tersebut didapat besar tegangan maksimum von Mises sebesar 0.7136 mm dan tegangan minimum von Mises sebesar 0 mm.

Hasil Directional Displacement
Total displacement dapat dijabarkan ke arah sumbu x, y dan z. Komponen perpindahan ini disebut directional displacement (arah displacement). Hasil simulasi menunjukkan bahwa X Axis Directional Displacement terbesar ada pada sebelah kanan roll bar sebesar 0,168 mm, dan X Axis Directional Displacement terkecil ada pada sebelah kiri roll bar sebesar 0,1531 mm.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa Y Axis Directional Displacement terbesar ada pada bagian bawah roll bar sebesar 0,6942 mm, dan Y Axis Directional Displacement terkecil ada pada bagian ujung belakang model sebesar 0,0017 mm.
Sedangkan Z Axis Directional Displacement terbesar ada pada bagian atas model sebesar 0,2981 mm, dan Z Axis Directional Displacement terkecil ada pada bagian bawah rangka utama sebesar 0,0809 mm.

Hasil Von Mises Strees
Pada hasil pengujian tersebut didapat besar tegangan maksimum von mises strees sebesar 108.8 MPa dan tegangan minimum von mises strees sebesar 0 MPa.

Hasil Faktor Keamanan
Terlihat pada gambar di atas bahwa angka keamanan terendah yang diperoleh dari analisa tersebut adalah sebesar 2,53 maka dari itu dapat dinyatakan bahwa rangka mobil listrik tersebut berada di atas batas aman material.


BAB V
KESIMPULAN


1.     Dari hasil perhitungan dan simulasi sasis mobil harapan menggunakan perangkat lunak Ansys Workbench 14.0, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
a. Besarnya tegangan geser dari hasil perhitungan (η) = 2,06 N/mm2
b. Besarnya tegangan lentur dari hasil perhitungan (ζ) = 50,14 N/mm2
c. Besarnya defleksi dari hasil perhitungan (δ) = 0,17 mm
d. Shear Stress (η) dari hasil simulasi = 2,6456 N/mm2
e. Equivalent Stress (ζ) dari hasil simulasi = 52,372 N/mm2
f. Total Deformation (δ) dari hasil simulasi = 0,1799 mm
2.     Dari hasil simulasi pengujian dapat disimpulkan bahwa konstruksi chassis mobil “Semut Abang” dengan bahan dan ukuran tersebut di atas dinyatakan aman, karena angka keamanan terkecil sebesar 2,53 terjadi berada rivet plat penyambung bagian belakang rangka dan terbesar 15 berada sekitar di rangka sandaran pengemudi.
3.     Pemilihan material, proses pengerjaan, dan rancangan desain sangat berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan dari suatu rangka mobil.



DAFTAR PUSTAKA

[1]       Muhammad Sandhy Novian, Perancangan Sasis Mobil Harapan Dan Analisa Simulasi Pembebanan Statik Menggunakan Perangkat  Lunak Ansys 14.0, Sekolah Tinggi Teknik Harapan, 2013.
[2]       Bambang Setyono, Perancangan Dan Analisis Chassis Mobil Listrik “Semut Abang ” Menggunakan Software Autodesk Inventor Pro 2013, Institut Teknologi Adhi Tama : Surabaya, 2015.


Rabu, 15 Maret 2017

TEKNOLOGI INFORMASI MANUFAKTUR DALAM SISTEM PRODUKSI



Pada awal perkembangannya mesin konvensional seperti mesin bubut tidak dilengkapi dengan motor penggerak. Pengaturan kecepatan spindel dilakukan dengan mengubah-ubah pasangan puli yang ada di spindel dan puli di poros penggerak. Baru pada tahun 1925, mesin bubut dilengkapi dengan penggerak berupa motor listrik. Perubahan kecepatan putaran spindel juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan mengubah pasangan roda gigi yang ada di kotak roda gigi (gear box). Sampai dengan saat itu, ketrampilan operator sangat diperlukan terutama untuk membuat produk-produk kompleks yang memerlukan gerak pemakanan dalam dua arah (longitudinal dan transversal) secara bersamaan. Pada tahun 1960 mulai diperkenalkan sistem copy hidrolik pada mesin bubut. Dengan adanya sistem ini pemegang pahat mampu melakukan gerak makan secara mekanik dalam arah longitudinal, sedangkan gerak makan dalam arah transversal digerakkan oleh penggerak sistem copy hidrolik, mengikuti template yang ada. Perkembangan selanjutnya mesin bubut dilengkapi dengan pengendali CNC sehingga memungkinkan untuk pengendalian secara otomatis keseluruhan gerak spindel maupun pemegang pahat.
Perkembangan teknologi manufaktur saat ini lebih tertuju pada pengembangan tingkat otomasinya. Pengembangan otomasi dalam teknologi manufaktur tersebut apabila diamati, pada umumnya menuju ke salah satu dari dua arah berikut: menuju ke arah peningkatan ketelitian proses (geometi produk yang dihasilkan), atau menuju ke arah peningkatan fleksibilitas proses untuk menghadapi gangguan maupun untuk pengintegrasian sistem. sistem otomasi produksi untuk jumlah produk sedang dan jumlah variasi sedang telah dimulai dengan diperkenalkannya mesin perkakas NC. Perkembangan pada teknologi mesin perkakas NC dan teknologi komputer telah memungkinkan dibuatnya sistem produksi baru yang disebut sistem direct NC (DNC). Pada sistem ini beberapa mesin perkakas NC dikendalikan oleh komputer sentral yang berfungsi sebagai media pembaca program atau pergerakan motor penggerak ketika proses produksi berlangsung sehingga tingkat ketelitian lebih baik dan efesiensi dalam penggunaan waktu.
Perkembangan zaman dan teknologi menuntut produsen dengan umur produk yang lebih baik, ukuran lot dalam produksi yang semakin kecil dan semakin banyaknya variasi produk yang dibuat maka perkembangan sistem DNC mulai tergantikan dengan sistem FMS. Sistem FMS (Flexible Manufacturing System) menjajikan kompromi antara fleksibilitas dengan produktivitas. Sistem FMS bekerja dengan memadukan aliran informasi dan aliran material dalam proses produksi. Pada sistem FMS menggunakan sistem robotic dalam proses produksinya. Walaupun sistem FMS telah menggunkan sistem otomatisasi dan sistem robotic namun sistem ini tidak memiliki keluwesan sehingga akan membuat kerugian bagi produsen.
Perkembangan yang cepat dalam teknologi perangkat lunak dan teknologi pemrosesan informasi, disertai dengan perkembangan perangkat keras produksi seperti yang telah dijelaskan, memungkinkan pengintegrasian secara total aktivitas industri mulai dari pemasaran dan aktivitas R & D sampai ke bagian ujung proses pembuatan dan pengiriman produk. Pengintegrasian ini dikenal dengan istilah CIM (Computer Integrated Manufacturing). Pengendalian informasi secara hirarki dalam FMS atau CIM melalui jaringan informasi cukup effektif apabila digunakan untuk mengendalikan aktivitas produksi yang tidak berubah dan berjalan sesuai dengan produksi yang telah dijadwalkan. Pengendalian secara hirarki bagi sistem produksi terintegrasi akan menjadi tidak luwes apabila harus menghadapi kondisi dinamik seperti adanya perubahan permintaan pemesan yang cukup drastis, perubahan dalam produksi yang tidak terjadwal, permintaan yang harus didahulukan (high priority), kerusakan peralatan produksi dan sebagainya. Pengendalian secara terdistribusi sebagai pengganti bagi pengendalian secara hirarki, diharapkan dapat lebih luwes dalam menghadapi keadaan perubahan dalam produksi tersebut.

Referensi :
Yatna Yuwana Martawirya. Teknologi Manufaktur Sebagai Faktor Dasar Pengembangan keunggulan Kompetitif Bagi Industri. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Kamis, 24 November 2016

Peraturan Dan Regulasi, Aspek Bisnis Dibidang Produksi Dan Desain, Konsultan Engineering


PERATURAN DAN REGULASI
1.         Ketentuan Umum
            Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.         Lingkup Hak cipta
            Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
  1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.         Perlindungan Hak Cipta
            Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
            Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
            Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.         Pembatasan Hak Cipta
            Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.         Prosedur Pendaftaran HAKI
            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

ASPEK BISNIS DIBIDANG PRODUKSI DAN DESAIN
1.               Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  1. Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
  2. Merupakan kumpulan modal/saham,
  3. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
  4. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
  5. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
  6. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
  7. Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
  4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
  6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
  7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.

2.               Kontrak Bisnis
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.

KONSULTAN ENGINEERING
1.               Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan
Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

2.               Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  1. Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  2. Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
  3. Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  4. Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
  1. Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
  2. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  3. Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  4. Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  5. kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya anda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.

3.               Pendirian Bisnis
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.

Sumber:
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
http://ekohariyanto136.blogspot.co.id/2015/12/tugas-softskill-bab-8-aspek-bisnis-di.html?m=1
http://rendi-aray.blogspot.co.id/2012/03/konsultan-engineering.html?m=1